Warga Jakarta, Nikmati Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun!

2 hours ago 7

loading...

Ilustrasi kendaraan bermotor. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi warganya melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa berbeda dari sebelumnya, pembebasan sanksi kali ini dilakukan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak.

“Artinya, warga tidak perlu lagi repot mengajukan permohonan atau datang ke kantor Samsat. Sistem pembayaran pajak sudah diatur agar sanksi bunga keterlambatan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pelunasan pokok pajak kendaraan,” katanya.

Mekanisme otomatis yang diberlakukan ini diharapkan dapat membantu proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien, selaras dengan komitmen Pemprov DKI untuk meningkatkan layanan publik berbasis digital.

Berlaku untuk Seluruh Wajib Pajak
Adapun program ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025.

Selama periode tersebut, sistem Bapenda akan menyesuaikan secara otomatis dan menghapus bunga keterlambatan bagi yang memenuhi syarat, tanpa memerlukan langkah tambahan apa pun.

Read Entire Article
Prestasi | | | |