loading...
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kebijakan Work from Home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan diperpanjang hingga akhir September 2026. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan bahwa perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan diharapkan dapat terus menjadi pendorong utama terwujudnya birokrasi pemerintahan yang lebih modern di Indonesia.
Qodari menjelaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN selama ini telah menjadi katalis penting bagi digitalisasi pemerintahan. Hal tersebut diharapkan mampu mendukung birokrasi yang lebih efisien serta mampu menjawab kebutuhan zaman.
"Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien," ujar Qodari dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Menkomdigi: WFH Bukan Libur Tambahan, Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik
Hal tersebut disampaikan Qodari untuk menegaskan keputusan pemerintah memperpanjang kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan yang telah diberlakukan sejak 1 April lalu tersebut bertujuan mentransformasikan budaya kerja sekaligus mendukung upaya penghematan energi.


















































