loading...
Mobil Porsche, salah satu kendaraan mewah milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dilelang. Foto/Istimewa
JAKARTA - Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melelang 10 kendaraan mewah milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan . Pelaksanaan lelang berlangsung pada Selasa (21/10/2025).
Doni merupakan terpidana perkara tindak pidana pencucian uang atas kasus investasi opsi biner (binary option). Dia terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Kejari Bandung Eksekusi Barang Bukti Kasus Doni Salmanan, Ini Daftar Aset Mewahnya
Anang menjelaskan bahwa proses Aanwijzing terhadap objek lelang telah dilakukan pada Senin (20/10/2025) dari pukul 10.00-12.00 WIB di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung.
"Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," sambungnya.