loading...
Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing kegiatan ekspor bubur kertas oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada 2008-2025. FOTO/Dok. Sindonews
JAKARTA - Kasus dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang disebut berlangsung selama 17 tahun akhirnya masuk ke tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun itu mendapat sorotan karena melibatkan korporasi besar.
Pakar Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai, pengusutan kasus dugaan manipulasi pajak ini menunjukkan keberanian Kejagung dalam menyentuh perkara yang melibatkan korporasi besar. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, penyidik Kejagung bekerja dengan pendekatan yang relatif senyap.
"Jampidsus Kuntadi dengan Pak Jaksa Agung membuktikan komitmennya selamatkan uang negara dan seret pelaku kejahatan besar di republik ini. Saya menilai kinerja Jampidsus di bawah Pak Kuntadi sangat progresif," kata Ismail di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ismail, penetapan tersangka setelah perkara berjalan selama 17 tahun mematahkan anggapan bahwa korporasi besar sulit disentuh aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari pimpinan Kejagung untuk menuntaskan pekerjaan rumah penegakan hukum, tanpa tebang pilih dan tidak hanya fokus pada kasus yang baru atau sedang viral.
"Penetapan sebagai tersangka korporasi menjadi bukti bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda," katanya.












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9343738/original/031895700_1788879087-FPO01167.jpg)





































