Tumpang Tindih Lahan RTH Jadi Sorotan, Pemprov DKI Didorong Perkuat Integrasi Data dan Kepastian Hukum

3 hours ago 4

loading...

Dwi Dharma Prasetyo, mahasiswa Magister Terapan Ilmu Pemerintahan Sekolah Pascasarjana IPDN menyampaikan tesis berjudul Implementasi Kebijakan Pengelolaan RTH dalam Mengatasi Tumpang Tindih Lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Foto: Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong lebih serius dan sistematis dalam menangani persoalan tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) . Persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa pertanahan, tetapi juga menyangkut tata kelola aset publik, kepastian hukum, serta keberlanjutan ruang hijau di tengah tekanan pembangunan perkotaan.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika masih terdapat lahan-lahan perkotaan yang status kepemilikan, penguasaan, maupun batas administrasinya belum sepenuhnya terselesaikan. Ketidakjelasan tersebut berpotensi membuka ruang munculnya klaim baru, termasuk pendudukan atau pemanfaatan oleh pihak-pihak lain yang kemudian menguasai lahan yang sedang bersengketa.

Baca juga: Kolaborasi dengan Komunitas, Thamrin 10 Kembali Bikin Event Musik di RTH Pusat Jakarta

Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat membuat persoalan pertanahan semakin panjang dan kompleks. Lahan yang semula hanya menghadapi persoalan administrasi dapat berkembang menjadi konflik penguasaan di lapangan, melibatkan lebih banyak pihak, serta semakin sulit dikembalikan kepada fungsi dan peruntukannya sebagai aset publik dan RTH.

Temuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penelitian tesis Dwi Dharma Prasetyo, mahasiswa Magister Terapan Ilmu Pemerintahan Sekolah Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Tesis berjudul “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam Mengatasi Tumpang Tindih Lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta” tersebut mengkaji persoalan tumpang tindih lahan RTH sekaligus mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan pengelolaannya.

Penelitian itu berangkat dari semakin terbatasnya ketersediaan lahan akibat tingginya urbanisasi di Jakarta. Kondisi tersebut membuat keberadaan RTH semakin rentan terhadap alih fungsi maupun persoalan tumpang tindih kepemilikan.

Sejumlah kasus yang menjadi perhatian dalam penelitian antara lain Taman Gantara pada 2022, Taman Kumbang Sereh pada 2023, serta sengketa lahan di kawasan Taman Rawasari pada 2025.

Hasil penelitian menunjukkan persoalan tumpang tindih lahan RTH bukan merupakan persoalan yang berdiri sendiri. Permasalahan tersebut bersifat sistemik dan dipengaruhi oleh ketidaksinkronan data antarinstansi, fragmentasi kewenangan, lemahnya pengawasan aset, serta koordinasi yang belum optimal.

Bukan Sekadar Sengketa Pertanahan

Dalam penelitiannya, Dwi Dharma menggunakan teori implementasi kebijakan George C Edwards III yang mencakup empat dimensi, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.

Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui wawancara mendalam, studi literatur, analisis dokumen, triangulasi, serta validasi data.

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa upaya pengelolaan RTH sebenarnya telah dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Upaya tersebut antara lain melalui penertiban aset pemerintah daerah serta koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelolaan Aset Daerah, dan instansi terkait lainnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |