2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal

11 hours ago 20

loading...

Satresnarkoba Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Jawa Barat. Foto/SIndoNews

BOGOR - Satresnarkoba Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total barang bukti mencapai lebih dari satu juta butir obat ilegal dari berbagai jenis.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus menonjol pertama bermula pada, Senin 6 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Ketika itu, petugas melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna hitam di pinggir Jalan Kp. Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.

"Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD)," kata Wikha, dikutip Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi

Usai penyergapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan menuju sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur.

"Hingga ditemukan total barang bukti sebanyak 125.000 butir OKT yang terdiri dari 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y," ujar Wikha.

Tersangka DM, kata Wikha saat diperiksa mengaku telah satu tahun menyimpan dan mengedarkan obat keras tersebut menggunakan mobil operasionalnya ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat di bawah kendali seorang DPO berinisial JC.

Read Entire Article
Prestasi | | | |