loading...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/10/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/10/2025). Dia mengaku berdiskusi dengan KPK terkait penyakit-penyakit di Kementerian ATR/BPN yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
"Kesimpulannya, dari pembicaraan hampir 2 jam, kami di sini diskusi membedah, mencari penyakit anatomi penyakit di tubuh ATR/BPN yang penyakit itu berpotensi menimbulkan tindakan korupsi," ujar Nusron kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Hal pertama yang dibahas menyangkut penerbitan sertifikat, pemecahan hingga peralihan hak. Menurutnya, sejumlah pelayanan itu dinilai lama dan kerap dilakukan pungutan liar (pungli).
Baca juga: Menteri Nusron Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja
"Kita ingin ke sini meminta masukan dan meminta koordinasi supaya ke depan ini bagaimana caranya pelayanannya cepat, bersih tapi tetap akurat kompatibel dan prudent. Sehingga ke depan tidak ada celah untuk digugat orang lain," jelas dia.
Yang kedua dibahas ialah berkaitan dengan alih fungsi lahan. Hal ini menjadi bahan diskusi lantaran sawah Jawa kini berubah menjadi kawasan industri, permukiman, hingga pariwisata.