loading...
Banyaknya bank yang bangkrut sejak awal tahun 2024 menjadi perhatian serius. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Maraknya pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sejak awal tahun 2024 menjadi perhatian serius regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi kunci agar bank kecil mampu bertahan di tengah tantangan industri yang dinamis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK tidak dapat memprediksi secara pasti jumlah BPR yang akan bangkrut sepanjang tahun 2025. Hal ini karena industri perbankan masih sangat dinamis, dipengaruhi oleh upaya penyehatan dari pengurus bank maupun pengawas.
"Kami secara konsisten mendorong seluruh industri perbankan, terutama BPR, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang ketat," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (4/8).
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru
Menurut Dian, penguatan tata kelola dan manajemen risiko harus dilengkapi dengan inovasi dan integritas yang tinggi. OJK juga menekankan pentingnya deteksi dini atas permasalahan bank serta pandangan ke depan (forward looking) untuk mengantisipasi risiko yang muncul.















































