loading...
KPK menahan tersangka Tjahjono Gunawan (TG) dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana PEN di lingkungan Pemkab Situbondo, Selasa (4/11/2025). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. Kali ini, lima orang tersangka baru ditahan terkait kasus tersebut.
"Hari ini, Selasa (4/11/2025), KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo terkait Dana PEN
Penahanan ini seusai kelimanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Pantauan di lokasi, kelimanya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.13 WIB.















































