loading...
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS) divonis sembilan tahun penjara. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah Kejagung menghitung kerugian perekonomian negara Rp171 triliun, menurut Maruarar, merupakan bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat.
Selain itu, sekaligus memunculkan efek jera bagi para koruptor karena hartanya akan habis disita negara. “Kalau jaksa yakin dengan dakwaannya, dengan berdasarkan bukti yang ada, seharusnya mereka mempertahankan itu melalui proses banding. Tapi kalau ragu-ragu (tidak banding) mungkin sependapat dengan pendapat majelis hakim,” kata Maruarar, Senin (2/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa menghitung kerugian perekonomian negara memang tidak mudah. Perlu para ahli ekonomi untuk menghitung dari berbagai aspek perekonomian.
Baca juga: Kejaksaan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Pengamat: Kejar Kerugian Rp171 Triliun
“Tinggal bagaimana meyakinkan para hakim di pengadilan banding bahwa memang logis soal kerugian perekonomian negara,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim dalam pertimbangannya hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun—dari total dakwaan yang mencakup kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Hakim berdalih bahwa angka ratusan triliun tersebut hanya bersifat asumsi dan belum terjadi secara faktual.
(rca)


















































