loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Senin (2/3/2026) tidak menerima permohonan gugatan nomor 13/PUU-XXIV/2026 soal larangan merokok saat berkendara. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan gugatan nomor 13/PUU-XXIV/2026 soal larangan merokok saat berkendara. Pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Bahaya Merokok Setelah Makan, Dokter Ingatkan Dampaknya pada Pencernaan
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pemohon dari persidangan beragendakan pemeriksa perbaikan hingga pengesahan alat bukti, permohonan Nomor 13 PUU 2026 tidak dilengkapi dengan alat bukti.
Permohonan yang diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa 'penuh konsentrasi', serta Pasal 283 UU LLAJ. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut.
Sebelumnya, Pemohon menyampaikan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasakan ketentuan mengenai kewajiban 'penuh konsentrasi' dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.


















































