loading...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau kepada industri rekaman yang terhimpun dalam ASIRI untuk mendaftarkan kodifikasi lagu seluruh karya cipta musisi. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau kepada industri rekaman Indonesia yang terhimpun dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) untuk mendaftarkan kodifikasi lagu seluruh hasil karya cipta musisi Indonesia. Sehingga pelindungan hak cipta dapat terjaga.
"Data lagu yang terkait dengan pencipta dan preformernya yang telah dikodefikasi harus dilaporkan kepada Ditjen KI untuk masuk dalam bank data PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik) sehingga karya cipta ini dapat dilindungi oleh negara," tegas Supratman Andi Agtas kepada pengurus ASIRI dalam pertemuan di kantor Kementeri Hukum, Jakarta, (Selasa 4/11/2025).
Baca juga: Galang Dukungan Inisiasi Indonesia tentang Royalti, Menkum Supratman Bertemu Perwakilan China
Menurut dia, jika ada musisi yang mendaftarkan lagu dan musik ke luar Indonesia maka hal tersebut tidak boleh lagi didaftarkan ke perusahaan label dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) karena secara perlindungan hak cipta semua karya (Intelectual Property) tercodefikasi di Indonesia.
Ketua ASIRI Gumilang Ramdhan mengatakan bahwa jumlah lagu Indonesia yang telah memiliki kodefikasi saat ini mencapai 100.000. Jumlah tersebut dihasilkan dari sekitar 80 perusahaan industri rekaman yang bernaung di bawah ASIRI dan telah digunakan platform musik digital untuk kepentingan komersial.
Gumilang mengungkapkan bahwa ASIRI yang berdiri sejak 1978 telah melalui proses yang panjang dalam membangun industri musik Indonesia. Mulai dari jualan piringan hitam, kaset, CD dan sekarang era perdagangan lagu dan musik streaming.















































