loading...
Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap tiga hakim pemberi vonis lepas terdakwa korporasi terkait kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO. Foto/iNews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap tiga hakim pemberi vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiganya adalah, Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Selain itu, hakim juga akan membacakan surat putusan terhadap terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Baca juga: 6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
"Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara Migor dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Wahyu Gunawan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1275841/original/008217000_1467034421-xconc1-24-1466766791.jpg.pagespeed.ic.9JHwnQjdHa.jpg)





























