loading...
Tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT. Wanatiara Persada (WP). Para pelaku ternyata juga sempat melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT. Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.
"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT. Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," ujar Asep, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: Uang Rupiah, Dolar Singapura, hingga Emas: Barang Bukti Suap Pajak KPP Jakut
Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada. "Jadi tidak hanya dari PT. WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," sambung dia.















































