loading...
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap tiga truk tanki tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap tiga truk tanki tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu perusahaan truk itu tercatat sudah tiga kali tercatat melanggar aturan.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim mengungkapkan, ketiga truk tinja itu dimiliki oleh perusahaan hingga perorangan. Adapun dua truk yang dimiliki perorangan dengan nopol B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.
Sementara itu, mobil truk tinja dengan nopol B 9043 TNA dimiliki PT Putra Ogan Sejahtera. Ia mengungkapkan, perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dengan armada truk B 9053 TFA dan 21 November 2022 armada truk B 9631 UFA.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Truk Tangki BBM Jadi Sorotan Utama di GIIAS 2025