4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis

6 hours ago 8

loading...

Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat oknum prajurit TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada hari ini, Rabu (10/6/2026). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat oknum prajurit TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada hari ini, Rabu (10/6/2026). Sidang putusan menjadi tahapan akhir setelah rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Baca juga: 4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan, kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 (Juni) kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar hakim dalam sidang pembacaan duplik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |