loading...
Kasus pengeroyokan wartawan dan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. Foto/SindoNews
SERANG - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. Dua orang di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni oknum Brimob.
Adapun keempat tersangka yakni KA dan BA selaku petugas keamanan pabrik. Sedangkan dua oknum Brimob tersebut yakni TG dan TR.
“Empat yang diamankan sudah tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat dihubungi iNews Media Group, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Wartawan dan Humas KLH Dikeroyok Ormas hingga Oknum Brimob, Nama-nama Pelaku Dikantongi
Condro menerangkan, terkait dua oknum brimob tersebut, penanganannya dilakukan di Polda Banten. “Terkait dengan pelaku oknum Brimob yang diduga oknum pelaku dari Brimob sementara yang nangani Polda, jadi kita fokus yang di sipil untuk Polres,” ujar dia.
Dia menambahkan, masih ada empat orang terduga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya pun saat ini masih mendalami kasus tersebut.