Genosida, Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan 36 Pejabat Israel

3 hours ago 7

loading...

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Foto/irna

ANKARA - Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat senior lainnya atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Kabar itu diungkap media Turki.

Israel melancarkan kampanye militernya di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina, menurut otoritas kesehatan Gaza.

Surat perintah tersebut, yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Istanbul pada hari Jumat (7/11/2025), menuduh para pejabat Israel berpartisipasi dalam kampanye kekerasan "sistematis" terhadap warga sipil, termasuk pengeboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dan penghalangan upaya bantuan kemanusiaan di Gaza.

Selain Netanyahu, daftar surat perintah tersebut mencakup Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf IDF, Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut, David Saar Salama.

“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Gaza,” ungkap pernyataan tersebut, yang mencatat, “Para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki.”

Israel mengecam tindakan tersebut sebagai tindakan bermotif politik dan tanpa dasar hukum.

Netanyahu telah Melampaui Hitler

Awal tahun ini, sebuah komisi PBB juga menuduh Israel melakukan tindakan yang merupakan genosida. Netanyahu sudah menjadi subjek surat perintah penangkapan yang masih berlaku, bersama dengan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan beberapa pemimpin Hamas, yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag pada tahun 2024.

Read Entire Article
Prestasi | | | |