loading...
Pembatasan perlintasan kendaraan logistik yang diberlakukan pemerintah saat hari besar keagamaan dinilai memberi tekanan langsung terhadap kehidupan sopir truk. Foto/Ist
JAKARTA - Pembatasan perlintasan kendaraan logistik yang rutin diberlakukan pemerintah saat hari besar keagamaan nasional seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta lebaran dinilai tidak hanya menghambat distribusi barang. Tetapi juga memberi tekanan langsung terhadap kehidupan sopir truk.
Kebijakan itu membuat waktu tempuh perjalanan membengkak, ongkos operasional meningkat, dan pendapatan sopir tergerus drastis.
Baca juga: Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Seperti Muhammad Irfan misalnya yang mengaku dirugikan akibat kebijakan tersebut. Sopir berusia 30 tahun ini mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan perlintasan saat hari besar memangkas lebih dari 50 persen pendapatannya.
"Dalam kondisi normal bisa Rp2 juta, tapi kalau terkena pembatasan perlintasan itu Rp1 juta sudah bersyukur," kata Muhammad Irfan dalam keterangannya, Senin (19/1/2026)
Sopir truk asal Jakarta yang sedang melayani rute Jakarta–Tanjung Enim, Sumatera Selatan itu menegaskan bahwa penghasilannya turun tajam akibat pembatasan kendaraan. Dia mengungkapkan, durasi perjalanan membuat biaya hidup di jalan membengkak.
















































