loading...
Broto Wardoyo, Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia. Foto/Dok.Pribadi
Broto Wardoyo
Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia
SEPANJANG tahun 2025, pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 27.768 Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai situasi krisis di luar negeri. Mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti penipuan daring dan judi online.
Angka ini disampaikan langsung oleh Menlu Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 dan ditempatkan sebagai salah satu capaian utama diplomasi Indonesia. Namun yang lebih penting dari sekadar angka tersebut adalah cara Menlu Sugiono membingkai capaian tersebut.
Dalam pidatonya, Menlu Sugiono menegaskan bahwa perlindungan WNI “menjadi pilar utama diplomasi Indonesia, sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” terutama dalam situasi global yang semakin tidak menentu. Menlu menegaskan bahwa para WNI yang bermukim di luar negeri harus “merasakan kehadiran negaranya.”
Artinya, perlindungan WNI tidak boleh diposisikan sebagai urusan teknis konsuler, melainkan sebagai ukuran paling konkret dari berfungsinya negara dan legitimasi politik luar negeri pemerintahan saat ini. Pernyataan tersebut sangat penting mengingat jumlah WNI yang tinggal di luar negeri cukup besar dan potensi masalah yang mereka dihadapi sangat kompleks.
Berdasarkan data agregat yang tercatat di perwakilan RI yang dirangkum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah WNI di luar negeri mencapai 4.694.484 orang. Angka ini tidak mencakup diaspora dalam pengertian luas, melainkan hanya WNI yang secara administratif tercatat oleh negara. Menariknya, distribusi mereka sangat terkonsentrasi.
Lebih dari delapan puluh persen WNI berada di lima negara/wilayah utama: Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Singapura, dan Hong Kong. Pola ini menunjukkan bahwa diplomasi bagi perlindungan WNI Indonesia berhadapan bukan dengan sebaran yang acak, melainkan dengan kantong-kantong populasi besar yang relatif stabil dan memiliki karakter risiko yang dapat dipetakan. Hal ini sebenarnya memudahkan Kemlu untuk mengalokasikan sumber daya, termasuk sumber daya manusia.
Literatur akademik menunjukkan bahwa konsentrasi ini didorong oleh migrasi kerja, bukan mobilitas karena alasan pendidikan atau dilakukan oleh profesional kelas menengah. WNI di luar negeri mayoritas bekerja di sektor-sektor berisiko tinggi dan berdaya tawar rendah, seperti pekerjaan domestik, manufaktur padat karya, perkebunan, konstruksi, dan perawatan.
Artinya, perlindungan WNI merupakan persoalan struktur dimana jutaan WNI berada dalam posisi kerja dan hukum yang secara inheren rentan. Di Malaysia, kerentanan tersebut paling jelas terlihat dalam persoalan status keimigrasian. Penelitian Ford (2014) dan Palmer (2019) menunjukkan bahwa banyak WNI masuk ke Malaysia melalui jalur non-prosedural atau, jika masuk secara resmi, mereka menjadi tidak berdokumen akibat perubahan status kerja dan overstay.
















































