4 Polisi Diduga Terlibat Narkoba di Nunukan Tak Dipidana, Hanya Sanksi Etik

1 day ago 6

loading...

Dittipnarkoba Bareskrim Polri menyatakan mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan dan 3 anggota lainnya tidak dijerat pidana. Mereka hanya dikenakan sanksi etik. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan dan 3 anggota lainnya tidak dijerat pidana. Mereka hanya dikenakan sanksi etik.

“Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Luncurkan Pamapta: Polisi Harus Hadir dengan Pelayanan Humanis

Karena itu, Mabes Polri langsung melimpahkan kasus tersebut ke Propam Polri untuk memproses sanksi etik. “Dikenakan kode etik,” ucapnya.

Eko menuturkan dalam kasus ini unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Sebab, peristiwa itu terjadi di masa lampau.

“Jadi, tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,” ujar Eko.

Adapun 3 anggota lainnya yang ditangkap yakni Brigpol Samsul (S), Bripda Muhammad Akbar (MA), dan Bripda Jupingki (JP), personel Satuan Polair Polres Nunukan.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |