loading...
KBRI Yangon berupaya memastikan kondisi 48 WNI yang ditangkap oleh otoritas Myanmar dalam operasi menyasar jaringan online scam dan judi online di kawasan Shwe Koko, negara bagian Kayin. Foto/Ist
JAKARTA - Sebanyak 48 WNI ditangkap oleh otoritas Myanmar dalam operasi menyasar jaringan online scam dan judi online di kawasan Shwe Koko, Negara Bagian Kayin. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menyampaikan hingga saat ini terus berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak berwenang Myanmar terkait penangkapan tersebut.
Menurut keterangan KBRI Yangon, berbagai langkah tengah ditempuh, termasuk permintaan akses kekonsuleran, verifikasi lapangan, serta pengecekan melalui jejaring WNI di Myawaddy dan mitra lokal yang bekerja sama dengan perwakilan RI.
Baca juga: 554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia
"Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas para WNI yang dilaporkan tertangkap serta memastikan kondisi mereka," tulis KBRI Yangon di situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dikutip Jumat (21/11/2025).















































