5,5 Juta Konten Pornografi Anak Ada di RI, Menkomdigi Meutya Hafid Siapkan Sanksi PP Tunas untuk Platform Digital!

2 hours ago 5

loading...

Di tengah temuan 5,5 juta konten pornografi anak dan fakta 89% anak 5 tahun sudah main internet, Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan PP Tunas jadi bukti keseriusan pemerintah sanksi platform digital. Foto: Sindonews

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas adalah wujud keseriusan negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

Langkah ini diambil di tengah situasi darurat paparan konten negatif yang mengancam generasi muda Indonesia.

Kondisi ini, menurut Meutya, didasari oleh data yang sangat mengkhawatirkan. Penggunaan media sosial yang semakin dini karena akses mudah telah meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan siber.

Darurat di Ruang Digital

Laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 mengungkap fakta kelam: ditemukan 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia hanya dalam periode 2021-2024.

Pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa 89 persen anak Indonesia berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet. Sebagian besar dari mereka langsung mengakses media sosial, membuat mereka sangat rentan terpapar konten negatif.

Menjawab situasi darurat ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang disingkat PP Tunas.

Platform Sempat Melawan

Meutya Hafid mengungkapkan, dalam proses penerapan regulasi ini, pemerintah sempat mendapat penolakan dari sejumlah platform digital. Ia memandang hal ini wajar, sebab Indonesia adalah pasar yang sangat besar bagi mereka.

"Bagi perusahaan-perusahaan (platform media sosial) ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong," kata Meutya Hafid seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |