loading...
Presiden AS Donald Trump. Foto/sputnik
WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Donald Trump akan memeriksa ulang seluruh 55 juta pemegang visa Amerika Serikat (AS) untuk apa yang dianggap sebagai pelanggaran, termasuk melebihi batas waktu yang ditentukan, menjadi ancaman bagi keselamatan publik, atau memberikan dukungan kepada organisasi teroris. Associated Press melaporkan hal itu pada hari Kamis (21/8/2025).
Para pejabat dari Departemen Luar Negeri, badan yang mengawasi visa, tidak memberikan definisi pasti tentang apa yang dianggap sebagai ancaman, atau bagaimana dukungan untuk kelompok teroris akan dinilai, yang menyebabkan para kritikus mempertanyakan apakah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengekang kebebasan berekspresi di negara tersebut.
Semua orang di dalam AS dilindungi oleh hak kebebasan berekspresi Amandemen Pertama, menurut konstitusi AS.
Jika seorang pemegang visa terbukti melanggar ketentuan pemerintahan Trump, menurut laporan AP, visa mereka akan dicabut dan dikenakan deportasi jika mereka berada di dalam AS.
Tidak jelas bagaimana orang-orang akan diberitahu tentang keputusan tersebut, atau berapa lama waktu yang mereka miliki untuk pergi atas kemauan mereka sendiri.
Pemerintah telah menindak imigran dan warga negara asing di AS melalui penangkapan yang tiba-tiba dan terkadang disertai kekerasan oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) yang tidak dikenal, yang mengakibatkan efek mengerikan di seluruh komunitas minoritas.