loading...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun, Gus Yaqut belum ditahan.
Penetapan tersangka Gus Yaqut ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu . "Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Baca Juga: Soal Penahanan Mantan Menag Gus Yaqut, KPK: Secepatnya
Berikut ini SindoNews tampilkan enam fakta seputar penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji.
1. Ditetapkan 8 Januari 2025
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penetapan Gus Yas Yaqut sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025. "Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
2. Mantan Stafsus Ikut Jadi Tersangka
KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan stafsus Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.














































