loading...
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terus mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan penilaian mandiri (self-assessment). Foto/Tangkapan layar IG @na_nurularifin
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terus mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan penilaian mandiri (self-assessment). Hal itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas .
Menurut Nurul, kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas merupakan langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah semakin tingginya aktivitas masyarakat di dunia digital.
"Saya mengapresiasi langkah Komdigi yang secara konsisten mengawal pelaksanaan PP Tunas. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditawar karena tantangan yang dihadapi saat ini semakin kompleks, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan digital," kata Nurul Arifin di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Urgensi PP Tunas, Upaya Membangun Generasi Digital dan Ketahanan Nasional
Berdasarkan data Komdigi, hingga 9 Juni 2026 tercatat 64 PSE dengan sekitar 175 platform layanan digital telah menyampaikan hasil self-assessment. Sejumlah platform besar yang telah mengikuti proses tersebut antara lain Netflix, PUBG, Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Dana, GoPay, Grab, hingga ChatGPT.

















































