loading...
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi. Foto/Dok.Okezone
JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda di sejumlah daerah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji (LPG) bersubsidi dalam periode 7-20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil menangkap 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi. Rinciannya, sebanyak 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.


















































