loading...
Delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun sekaligus tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin di perairan Batam, Kepri, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Foto: Puteranegara
JAKARTA - Delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun sekaligus tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin di perairan Batam, Kepri, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim, delapan tersangka itu tiba sekira pukul 20.55 WIB. Mereka langsung masuk untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan, selain ditahan, para tersangka dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengusut jaringan atasnya atau aktor intelektual dari kasus narkoba jenis ketamin itu.
"Selanjutnya, kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Menko Polkam Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin di Kepri: Hadiah HUT ke-81 RI

















































