loading...
Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa rampung diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Jokowi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa rampung diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Total, sebanyak 377 pertanyaan yang diajukan kepada mereka.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Budi menegaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menerapkan prinsip profesional hingga transparan saat melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yakni atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.
(jon)
















































