9 WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Bareskrim Polri Buru Perekrut

2 hours ago 6

loading...

Bareskrim Polri memberikan keterangan pers soal pemulangan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban TPPO di Kamboja ke tanah air pada Jumat (26/12/2025) malam. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Sebanyak sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja . Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyatakan, pihaknya telah mendeteksi keberadaan perekrut 9 PMI tersebut.

"Tentunya untuk perekrut itu ada di posisinya di Indonesia. Sedang kami lakukan penyelidikan. Hasil keterangan dari mereka ini, korban ini, kami identifikasi posisinya ada di mana, kemudian komunikasinya melalui apa. Saya kira dengan teknologi yang ada kami bisa mencari mereka," ujar Irhamni saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/12/2025).

Irhamni menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi ataupun korban. Tak hanya itu, polisi juga segera menerbitkan laporan polisi, melakukan koordinasi dengan Divhubinter serta KBRI di Kamboja. "Kemudian mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerja kita ini," tegas Irhamni.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kasus TPPO, 9 Pekerja Migran Indonesia Diimingi Gaji Rp9 Juta di Kamboja

Pihaknya akan menyangkakan para pelaku dengan Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Read Entire Article
Prestasi | | | |