loading...
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjadi narasumber dalam Podcast SindoNews To The Point Aja di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Sindonews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyoroti vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menilai ada fakta dan bukti yang belum solid untuk menjatuhkan hukuman pada Tom Lembong.
"Karena menurut saya ada beberapa poin yang sepertinya tak bisa membuktikan Tom Lembong melakukan korupsi. Ada beberapa fakta dan bukti yang menurut saya belum solid, nah itu saya mengistilahkannya fakta-bukti belum solid untuk menjatuhkan hukuman pada seseorang. Kalau saya punya pandangan," ujarnya dalam Podcast SindoNews To The Point Aja di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kasus Tom Lembong Murni Penegakan Hukum
Samad mengaku belum menganalisis secara mendalam tentang vonis terhadap Tom Lembong. Namun, jika berdasarkan yang dia baca, ada sejumlah poin yang tak bisa membuktikan Tom Lembong melakukan korupsi.
Dia tak ingin menggunakan istilah kriminalisasi terhadap Tom Lembong dari vonis tersebut lantaran dia merupakan orang hukum. Maka itu, dia menilai sejatinya ada fakta dan bukti yang belum solid untuk menjatuhkan hukuman terhadap Tom Lembong.
"Tapi saya ingin menggunakan bahwa ada beberapa fakta dan bukti tak solid untuk menghukum Tom Lembong. Saya gak menggunakan kata kriminalisasi tapi fakta dan bukti tak cukup. Nah itu kalau istilah saya karena saya orang hukum," katanya.
(jon)