loading...
Komisi VIII DPR menyatakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag bakal dihapus bila Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyatakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU ) Kementerian Agama (Kemenag) bakal dihapus bila Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan. Hal itu karena kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan haji dan umrah akan otomatis menyesuaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah bila telah disahkan, termasuk keberadaan Ditjen Kemenag.
"Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian, karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri," ungkap anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: Petugas Haji Daerah Ditiadakan di RUU Haji dan Umrah
"Maka (Ditjen PHU) di Kemenag otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya dirjen PHU," imbuhnya.