loading...
Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Mahrus Ali menyebutkan, TPPU tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Maka, kata dia, tindak pidana asal harus lebih dahulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.
"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," ujar Mahrus dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.
Baca juga: Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan


















































