Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji

3 hours ago 6

loading...

Jaksa KPK meminta majelis hakim perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan menolak nota perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan menolak nota perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut . Hal itu disampaikan Jaksa KPK dalam sidang beragendakan tanggapan atas perlawanan yang disampaikan kubu Yaqut atas surat dakwaan.

"Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji

Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan Gus Yaqut nomor Nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas.

"Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt. Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujarnya.

Salah satu yang ditanggapi Jaksa terkait poin perlawanan Gus Yaqut yang menyatakan surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan terdakwa yang menggambarkan adanya mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan.

Dalam poin perlawanan tersebut, kubu Gus Yaqut di antaranya mendalilkan tidak ditemukan adanya perbuatan terdakwa yang dari awal sudah memiliki niatan untuk melakukan kejahatan dalam pembagian kuota haji khusus.

Read Entire Article
Prestasi | | | |