Ahli Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keliru, Hanya Pengadilan yang Bisa Nyatakan Dokumen Palsu

2 hours ago 6

loading...

Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Foto: Sindonews

JAKARTA - Isu yang menggembor-gemborkan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap hukum dan tata kelola informasi publik. Ahli hukum Universitas Dirgantara Sukoco menegaskan hanya pengadilan yang memiliki kewenangan menyatakan sebuah dokumen sah atau palsu, bukan opini publik atau individu di media sosial.

Kasus ini menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu (hoaks) dan pencemaran nama baik di ruang publik, termasuk melalui media sosial. Adapun 8 orang terjerat dalam kasus ini yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).

Baca juga: 9 Jam Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicecar 377 Pertanyaan

Sejak awal dirinya tidak pernah mempercayai tuduhan yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Sukoco menilai isu tersebut sangat tidak masuk akal dan melukai kehormatan institusi pendidikan yang sangat kredibel.

Dia mengingatkan dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sehingga seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |