loading...
Akademisi menilai penurunan bunga pinjaman daring bagian dari perlindungan konsumen. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan dugaan pengaturan bunga oleh penyelenggara pinjaman daring (pindar) legal mendapat perhatian kalangan akademisi. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai, kebijakan penurunan bunga yang dilakukan pelaku usaha justru bertujuan melindungi konsumen.
Menurut Ditha, penurunan bunga tersebut merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluarkan dalam situasi belum adanya aturan khusus yang mengatur industri pinjaman daring. "KPPU bertugas mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah yang diambil pelaku usaha ini termasuk bagian dari melindungi kepentingan umum," ujarnya dalam diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.
Baca Juga: Gelar Fintech Lending Days 2025, AFPI Perluas Literasi dan Akses Pembiayaan di Indonesia Timur
Sebelumnya, KPPU menjadwalkan sidang perdana terhadap 97 penyelenggara layanan pindar legal terkait dugaan pengaturan bersama tingkat bunga pada periode 2020–2023. Dugaan tersebut disebut dapat membatasi persaingan dan merugikan konsumen.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan tersebut. AFPI, sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk OJK untuk mewadahi penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, menegaskan bahwa penetapan bunga maksimum merupakan arahan OJK. Kebijakan ini, menurut AFPI, bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal tanpa menghilangkan persaingan antar pelaku usaha.