Akta 39 Jadi Penyebab Gagalnya Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah? Ini Faktanya

3 hours ago 4

loading...

Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah terkait perkara hak asuh anak di PN Jaksel resmi dinyatakan gagal. Foto/Instagram.

JAKARTA - Mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi dinyatakan gagal pada Rabu (19/8/2026). Oleh karena itu, sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap salah satu akar masalah yang membuat mediasi kedua pihak gagal.

Baca juga: Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Pilih Bungkam usai Sidang

Menurut Minola, pihak Ruben tetap berpegang pada Akta 39 yang mengatur hak kliennya untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama 2 sampai 3 hari setiap minggu.

Dalam akta tersebut, kata Minola, tidak tercantum adanya syarat yang harus dipenuhi Ruben untuk bertemu sang buah hati.

"Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal," kata Minola Sebayang usai menjalani mediasi di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Momen Dingin dan Canggung saat Ruben Onsu dan Sarwendah Bertemu di Sidang Mediasi

Read Entire Article
Prestasi | | | |