loading...
Ammar Zoni ditangkap polisi karena keterlibatannya di kasus narkoba. Foto/IMG
JAKARTA - Aktor Ammar Zoni telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepadanya.
Dalam eksepsinya, Ammar menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, Ammar juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan.
Ammar Zoni mengajukan total tujuh poin keberatan kepada majelis hakim dengan fokus utama pada pembatalan surat dakwaan yang dianggap cacat hukum.
Baca Juga : Tak Butuh Nafkah! Tasya Farasya Hanya Tuntut Rp100 dari Ahmad Assegaf
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum,” ujar Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
















































