AMMDI Berniat Judicial Review UU TNI dan KUHAP Baru ke MK

1 week ago 18

loading...

Sejumlah narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pimpinan Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AMMDI). Foto/Istimewa

JAKARTA - Pimpinan Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AMMDI) berniat mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan KUHAP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PP AMMDI di Hotel Alia Cikini, Jakarta.

Diskusi yang mengundang berbagai pakar, akademisi, dan pengamat ini digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. AMMDI mengumpulkan masukan dari berbagai sudut pandang.

Ketua Umum AMMDI Safrin Yusuf mengatakan bahwa penempatan militer aktif masuk ke pemerintahan umum, baik polisi maupun TNI dampaknya sangat merisaukan. “Semangat kami anak muda menjaga ranah sipil dan militer kita ke depan agar jelas porsinya. Profesionalisme militer di mana, bidang sipil di mana. Jangan dicampur, diborong semua, apalagi diaduk-aduk, kan bahaya buat pertumbuhan demokrasi,” ujarnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya

Read Entire Article
Prestasi | | | |