loading...
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Ist
JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan penambangan nikel di Raja Ampat , Papua Barat Daya. Perusakan ekosistem yang terjadi dinilai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat adat di kawasan konservasi tersebut.
Ratna menegaskan eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab tidak boleh ditoleransi, terlebih di Raja Ampat yang telah diakui dunia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut.
Baca juga: Golkar: Kelestarian Raja Ampat Prioritas, Pemerintah Hentikan Sementara Tambang Nikel
"Kegiatan pertambangan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan merusak lingkungan di Raja Ampat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan warisan ekologis bangsa," ujar Ratna, Sabtu (7/6/2025).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, ada 4 perusahaan tambang nikel dengan aktivitas operasi di Pulau Gag dan pulau-pulau di sekitaranya. Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP. Namun hanya tiga perusahaan yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan.