Anggota DPR Pertanyakan Pembatasan Truk AMDK di Jabar Awal 2026

6 days ago 18

loading...

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarno mempertanyakan alasan pembatasan operasional truk pengangkut AMDK di Provinsi Jabar. Foto/istimewa

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarno mempertanyakan alasan pembatasan operasional truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Provinsi Jabar. Bambang menilai langkah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM berpotensi memengaruhi distribusi air kemasan.

“Kalau yang dibatasi hanya truk AMDK saja, itu nggak benar. Karena, truk lain di luar truk AMDK itu banyak kok yang membawa muatan yang jauh lebih berat dari AMDK. Kenapa kok yang dibatasi itu cuma truk AMDK saja,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Berdasarkan data yang dirilis Korlantas Polri, jumlah mobil barang atau kendaraan niaga di Indonesia pada 2024 lalu mencapai 6.197.110 unit atau naik dibandingkan 2023 yang hanya sekitar 5,9 juta unit.

Dari data tersebut, terlihat Pulau Jawa masih mendominasi peredaran mobil barang sebesar 3.046.428 unit. Disusul Pulau Sumatera dengan peredaran mobil barang sebesar 1.609.698 unit. Jawa Barat sendiri memiliki banyak kawasan industri, seperti Cikarang, Karawang, Bekasi dan Cibinong, Bogor.

Baca juga: DPR dan DPD RI Soroti Sidak Gubernur Jabar ke Pabrik Air Mineral di Subang

Seperti diketahui, KDM mengeluarkan Surat Edarannya Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan AMDK yang Beroperasi di Wilayah Jabar pada 23 Oktober 2025 lalu.

Dalam SE-nya itu, KDM hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar.

Read Entire Article
Prestasi | | | |