loading...
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendorong adanya terobosan dalam proses seleksi calon hakim agung melalui mekanisme talent scouting. Foto/istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendorong adanya terobosan dalam proses seleksi calon hakim agung melalui mekanisme talent scouting. Menurutnya, proses pencarian calon hakim agung tidak semestinya hanya menunggu pendaftar, tetapi dapat dilakukan dengan membangun bank data kandidat berdasarkan rekam jejak dan kualitas mereka sejak jauh hari.
Hal tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026, dalam agenda mendengarkan penjelasan mengenai mekanisme dan hasil seleksi calon hakim.
Hinca mengatakan, mekanisme talent scouting dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan ketersediaan kandidat berkualitas ketika kebutuhan hakim agung muncul. Data tersebut dapat dibangun dengan memantau rekam jejak para hakim, termasuk aspek integritas dan pengawasan etik.
Baca juga: KY Ajukan 14 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Ini Daftar Nama-namanya
"Apakah dimungkinkan sistem yang ada ini sedikit keluar dari konsep menunggu orang mendaftar, (diubah) menjadi talent scouting, tim pemandu bakat. Bolehkah KY membuat daftar sekitar 100 calon hakim agung, mundur 10 tahun ke belakang, agar track record-nya dikejar?" ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

















































