Ari Bias Hormati Putusan MA yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo

1 month ago 15

loading...

Pencipta lagu Ari Bias menyatakan menghormati putusan MA yang mengabulkan kasasi penyanyi Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta lagu Bilang Saja. Foto/MPI

JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi penyanyi Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta lagu Bilang Saja. Dengan putusan tersebut, Agnez resmi terbebas dari kewajiban membayar denda senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo karena menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga konser tanpa izin resmi yakni di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutus mantan penyanyi cilik itu bersalah dan mewajibkan membayar Rp500 juta per konser, total Rp1,5 miliar.

Namun, pelantun Matahariku itu mengajukan kasasi pada 12 Februari 2025, dan akhirnya MA memutuskan “Kabul” pada 11 Agustus 2025.

“Amar putusan: kabul,” bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Begini Respons Ari Bias

Read Entire Article
Prestasi | | | |