Aspek Ajukan Tiga Usulan Penetapan Upah Minimum 2026

6 days ago 18

loading...

Aspek Indonesia menyampaikan tiga usulan strategis kepada pemerintah terkait penyusunan formula Upah Minimum 2026. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Aspek Indonesia menyampaikan tiga usulan strategis kepada pemerintah terkait penyusunan formula Upah Minimum 2026. Organisasi pekerja tersebut menilai kebijakan pengupahan tahun depan harus lebih responsif terhadap kebutuhan hidup layak sekaligus memperkecil kesenjangan upah antarwilayah.

Presiden Aspek Indonesia, Muhammad Rusdi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli atas komitmen memperbaiki formula upah nasional.

"Kenaikan upah tidak boleh kembali bergantung pada PP 51 yang selama ini hanya menghasilkan kenaikan 1–3 persen. Formula baru harus lebih adil dan menjaga daya beli pekerja," ujar Rusdi dalam pernyataannya, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Formula Baru UMP 2026, Diumumkan Sebelum 21 November

Aspek menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk menyusun formula pengupahan yang lebih berpihak pada pekerja. Putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan upah harus menjunjung keadilan, perlindungan pekerja, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana amanat konstitusi.

Dalam usulan pertama, Aspek meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak boleh berada di bawah 6,5 persen, merujuk capaian kenaikan tahun sebelumnya. Organisasi ini menilai persentase kenaikan yang lebih rendah berpotensi menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi masyarakat pekerja.

Read Entire Article
Prestasi | | | |