loading...
Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR menjadikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai momentum memperkuat perlindungan pekerja. FOTO/IST
JAKARTA - Konfederasi ASPEK Indonesia bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak pemerintah dan DPR menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai momentum memperkuat perlindungan pekerja. Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) serta membentuk Sistem Cadangan Pesangon Nasional untuk menjamin hak pekerja.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menilai revisi aturan ketenagakerjaan harus mengembalikan fungsi negara dalam melindungi pekerja sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"RUU Ketenagakerjaan harus mengembalikan amanat konstitusi untuk melindungi pekerja. Negara wajib memastikan rakyat tidak mudah kehilangan pekerjaan dan tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko PHK," kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Rusdi menilai meningkatnya angka PHK belakangan ini tidak terlepas dari kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai semakin mempermudah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, sementara perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk pesangon, justru berkurang.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga semester pertama 2026 terdapat 32.389 pekerja yang mengalami PHK dan tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ketika ruang PHK diperluas dan biaya PHK dipermurah melalui pengurangan nilai pesangon, maka risiko kehilangan pekerjaan semakin mudah dibebankan kepada pekerja. Ini bukan sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi menyangkut masa depan pekerja dan keluarganya," ujarnya.


















































