loading...
AKBP Ferli Hidayat saat masih menjabat sebagai Kapolres Malang kini diangkat menjadi Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pemerhati hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, menilai penunjukan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri merupakan bagian dari kebijakan manajemen sumber daya manusia Polri. Penunjukan tersebut sudah melalui mekanisme yang berjenjang dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 tersebut menyebut jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri tidak diberikan secara instan, melainkan melalui proses penilaian yang panjang dan melibatkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan (Wanjak) Polri.
"Kita melihat proses penunjukan ini telah melalui tahapan yang panjang dan melalui mekanisme Dewan Kepangkatan dan Jabatan (Wanjak) Polri. Karena itu, penempatan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Kapolri patut dipandang sebagai hasil dari sistem pembinaan karier dan penilaian profesional di internal Polri," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Profil AKBP Ferli Hidayat, Mantan Kapolres Malang yang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan
Dosen Pascasarjansa ini menjelaskan, sistem mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri merupakan kewenangan pimpinan Polri yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kompetensi, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi. Oleh sebab itu, setiap keputusan pengisian jabatan strategis telah melalui proses administrasi dan pertimbangan kelembagaan.


















































