Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan, KPU Bakal Pakai UU Keterbukaan Informasi Publik

3 hours ago 2

loading...

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI secara resmi membatalkan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah. KPU kini memedomani UU Keterbukaan Informasi Publik .

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU tersebut, dokumen persyaratan peserta pilpres bisa saja dibuka ke publik asalkan capres atau cawapres memberikan persetujuan secara tertulis.

"Bagaimana praktiknya nanti misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 14 Tahun 2008 tersebut misalnya informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: KPU Batalkan Aturan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres

Sebagai contoh, ketika proses pendaftaran peserta pilpres hingga kepala daerah, KPU akan memberikan formulir yang isinya meminta persetujuan untuk disampaikan ke publik. Selanjutnya, KPU juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait atas persetujuan keterbukaan dokumen tersebut kepada publik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |