Batas Bebas Pajak UMKM Dievaluasi, Perindo: Langkah Positif Dorong Usaha Naik Kelas

2 hours ago 2

loading...

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S. Langkun. Foto/Dok Partai Perindo

JAKARTA - Wacana pemerintah untuk mengevaluasi batas omzet Rp500 juta sebagai ambang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) perlu disambut sebagai momentum untuk membangun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada pertumbuhan usaha kecil. Pemerintah perlu melihat persoalan UMKM bukan semata-mata dari perspektif berapa besar penerimaan pajak yang dapat diperoleh, tetapi juga dari kemampuan UMKM untuk bertahan, berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya naik kelas menjadi usaha menengah dan besar.

Dalam konteks tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S. Langkun menilai evaluasi batas Rp500 juta merupakan langkah yang tepat sepanjang diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan memperluas beban pajak terhadap usaha yang masih rentan.

"Kalau pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi batas Rp500 juta, menurut saya ini langkah yang tepat. Tetapi evaluasinya harus diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan justru memperluas beban pajak kepada usaha yang masih rentan," ujar Tama dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026)

Lebih lanjut menurutnya, kebijakan perpajakan UMKM harus mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak. Omzet tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi sebuah usaha karena omzet berbeda dengan keuntungan.

Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo: Perindo Rancang Program Baru Pemberdayaan UMKM

Read Entire Article
Prestasi | | | |