Restitusi Pajak Tertahan Bebani Likuiditas Usaha, Kadin Soroti Masalah Arus Kas Perusahaan

3 hours ago 3

loading...

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti lambatnya proses pencairan restitusi pajak yang dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas arus kas para pelaku usaha di tanah air. Keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak ini dikhawatirkan dapat menekan likuiditas korporasi di tengah upaya mendorong akselerasi perekonomian nasional.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menegaskan bahwa kelancaran likuiditas merupakan faktor penentu bagi keberlangsungan operasional harian dunia usaha di berbagai sektor. Menurutnya, ketahanan finansial suatu perusahaan tidak cukup hanya ditopang oleh catatan pembukuan laba, melainkan sangat bergantung pada ketersediaan dana likuid yang memadai.

"Intinya Kadin tentu sangat concern, karena istilahnya dalam perekonomian dibutuhkan bukan saja net income atau pendapatan dikurangi pengeluaran, tapi juga cash flow," ujar Anindya dikutip Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga: Keluhan Restitusi Pajak Lama Cair Disampaikan Menperin ke Purbaya, Apa Solusinya?

Persoalan restitusi ini menjadi salah satu perhatian utama kalangan pebisnis lantaran dana yang tertahan semestinya dapat diputar kembali untuk ekspansi bisnis dan pembiayaan proyek baru. Anindya menekankan soal hambatan pada proses pencairan hak wajib pajak tersebut pada akhirnya bermuara pada gangguan perputaran dana internal pelaku industri. "Nah, ini isunya mengenai cash flow dari perusahaan," kata Anindya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti maraknya keluhan dari kalangan pelaku usaha mengenai hambatan dalam proses restitusi pajak. Menurutnya, persoalan pengembalian kelebihan bayar pajak ini merupakan isu krusial bagi dunia industri lantaran berdampak langsung terhadap stabilitas arus kas korporasi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |