loading...
Bea Cukai Bekasi gelar layanan pengurusan izin NPPBKC gratis. Foto/istimewa
BEKASI - Bea Cukai Bekasi memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Mega Sinar Indonesia. Pemberian izin tersebut merupakan bentuk dukungan kepada para pelaku usaha.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki NPPBKC untuk dapat beroperasi secara sah.
“Pelayanan dan kemudahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan kegiatan bisnis secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
Selain itu, Undani juga menegaskan penerima izin harus selalu menjaga kepatuhan, karena legalitas bukan hanya sekadar dokumen, tetapi komitmen jangka panjang dalam membangun usaha yang berintegritas.















































